Minggu, 16 September 2012

Pelaku PNPM Ditetapkan Jadi Tersangka

. Minggu, 16 September 2012


Bondowoso | Mahkota - Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat justeru di korupsi.
    Dugaan penyalahgunaan uang Negara dengan nilai ratusan juta ini tercium oleh penegak hukum. Ahirnya kasus ini masuk ke meja hijau.
    Kepala Seksi Intel dan Keamanan Kejaksaan Negeri Bondowoso, Ristopo S, SH membenarkan timnya telah menemu kasus dugaan penyalahgunaan keuangan PNPM Mandiri senilai hamper Rp 0,5 M.
    Pelakunya adalah bendahara Unit Pengelola Keuangan berinisial Amd warga setempat. “Kini kasusnya sudah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sehingga yang akan menangani selanjutnya adalah Seksi Pidana Khusus.
    Perkembangan dari kasus ini untuk selanjutnya bias dikonfirmasi pada Kepala Seksi Pidsus”, kata Ristopo. Dikatakan, dana PNPM yang berasal dari APBN tersebut dikucurkan pada tahun 2009 pada UPK Jambesari Kecamatan Jambesari Darussalah.
    Kemudian melalui bendahara, dana tersebut diperbantukan pada warga dalam bentuk Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Harusnya, kata Ristopo, hasil setoran dari anggota SPP diserahkan pada Pengurus PNPM,
    Tetapi oleh Bendahara UPK, Amd tidak dilakukan. Akibatnya pada tahun 2011, Amd tidak bisa mengembalikan dana tersebut. Padahal jumlahnya sangat besar Rp 499 juta lebih.
    Sebelum masuk ke ranah hokum, sebetulnya Fasilitator Kabupaten PNPM sudah memberikan toleransi pada Amd selama 3 bulan untuk mengembalikan dana tersebut. Tetapi toleransi tersebut oleh Amd tidak diindahkan, sehingga petugas kejaksaan melakukan penyelidikan. (johan)

0 komentar:

Posting Komentar

BERITA YANG BANYAK DIBACA

  © TABLOID MAHKOTA ..Redaksi ..Dan Jl. Kedondong 174 Blitar Jawa Timur

Ke : HALAMAN UTAMA